PENGURUS YAYASAN
PENGURUS YAYASAN
-
Dr. Drs. H. M. Fauzan, S.H., M.M., M.H, (Pembina/ Ketua)
-
Ni’matul Fauziah, S.H., (Pengurus/ Ketua Umum)
-
Ni’matul Hikmah, S.H., (Pengurus/ Sekretaris)
-
H. Djono
-
Dra. Hj. Sumiaty (Pengurus/Bendahara)
DEWAN PENASIHAT MUTU YAYASAN
-
Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum
-
Prof. Dr. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D
-
Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum
PENDIRI YAYASAN
Dr. Drs. H. M. FAUZAN, S.H., M.M., M.H.
-
Hakim pada Mahkamah Agung RI tahun 2004 s.d 2012
-
Sekretaris Majalah Hukum Varia Peradilan tahun 2006 s.d Sekarang
-
Sekretaris Pimpinan MA tahun 2009 s.d 2012
-
Sekretaris Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani tahun 2009 s.d Sekarang
-
Direktur Pembinaan Hakim, Panitera, Jurusita lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia tahun 2012 s.d sekarang
PEMBUKAAN PEMBELAJARAN
SMA Islam Nusantara (Boarding School) pada awal dimulai pembukaan pembelajaran pada tanggal 17 Juli 2017 dengan memohon barokah do’a KH. TAUFIQUL HAKIM pengasuh PONPES AMTSILATI yang rencananya system pembelajaran metode cepat belajar membaca kitab kuning di SMA Islam Nusantara (Boarding School) dengan berbasis Amtsilati.
Suatu pagi hari, saya (Fauzan) dan Pak H. Hartono sowan ke Kyai Taufiq, alhamdulillah pagi itu saya diterima dengan baik. Setelah saya cerita perihal SMA ISLAM NUSANTARA (BOARDING SCHOOL), Beliau mengatakan “Saya akan membantu sepenuhnya terkait pembinaan membaca kitab kuning metode amsilati pada Boarding Schoolnya. Pesantren saya ini santrinya juga Nusantara pak Fauzan dari Sabang sampai Meraoke, bahkan ada yang dari Thailand, Singapur, juga ada yang dari Maroko. Nah sekolahan pak Fauzan namanya SMA ISLAM NUSANTARA (BOARDING SCHOOL) ya sudah pas itu pak Fauzan. Ayo maju bergandengan terus sama-sama membina ummat.
Selain dengan mengharap berkah Do’a KH. TAUFIQUL HAKIM, Alhamdulillah pada saat itu juga hadir H. BACHRUDDIN NASORI, S.Si, M.M. (Anggota KOMISI III DPRI-RI), beliau menyampaikan: “Saya diminta oleh Pak Direktur (biasa memanggil Pak Fauzan) untuk hadir membuka pembelajaran pertama tahun ajaran baru 2017 SMA ISLAM NUSANTARA (BOARDING SCHOOL) di Jepara. Saya hadir dan diminta untuk memberikan kata sambutan, saya bilang “sebelum ada SMA ISLAM NUSANTARA, dari kampung ini lahir anak muda hebat yang mampu mempengaruhi dunia peradilan, maka setelah adanya SMA ISLAM NUSANTARA ini di masa yang akan datang akan lebih banyak lagi lahir anak-anak muda hebat dari SMA ISLAM NUSANTARA ini dan berpengaruh di seluruh Nusantara”.
PERTATIB YAYASAN
A. | KEWAJIBAN KEPALA SEKOLAH, WAKIL KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI | |||
1 | Taat kepada Allah SWT | |||
2 | Taat kepada semua aturan Yayasan Doktor Fauzan | |||
3 | Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan | |||
4 | Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan pegawai bekerja sesuai dengan TUPOKSI masing-masing dan sanggup bekerjasama | |||
5 | Kepala Sekolah wajib masuk 6 hari kerja dan menginduk di SMA ISLAM NUSANTARA | |||
6 | Kepala Sekolah tidak boleh mengajar di lembaga lain | |||
7 | Wakil Kepala Sekolah wajib masuk minimal 4 hari kerja dan menginduk di SMA ISLAM NUSANTARA | |||
8 | Guru dapat mengajar di tempat lain asal tidak mengganggu tugas dan fungsinya di SMA ISLAM NUSANTARA | |||
9 | Guru yang cuti harap memberi tahu dan mencarikan guru pengganti dan disetujui yayasan | |||
10 | Cuti sebagaimana dimaksud pada poin 9 yakni meliputi : | |||
a. Cuti Hamil, | ||||
b. Cuti Menikah | ||||
11 | Cuti Hamil dapat diajukan apabila usia kandungan memasuki bulan ke-8 dan lama cuti hamil yakni selama 3 Bulan | |||
12 | Cuti menikah dapat diajukan 7 hari sebelum pernikahan dan lama cuti menikah yakni 14 hari | |||
13 | Semua guru turut aktif melaksanakan bimbingan dan penyuluhan | |||
14 | Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan Pendidikan | |||
15 | Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat | |||
16 | Turut bertanggungjawab atas kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kekeluargaan sekolah | |||
17 | Turut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, mobiler dan inventaris sekolah | |||
18 | Ikut menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar sekolah | |||
19 | Saling menghargai dan menghormati tamu dan saling memberikan informasi | |||
20 | Yang membawa sepeda / sepeda motor supaya menempatkan dengan teratur di tempat yang telah disediakan | |||
21 | Guru dan pegawai yang tidak dapat masuk diwajibkan mengirim surat ijin kepada kepala sekolah | |||
22 | Menggunakan waktu tatap muka, paling sedikit 5(lima) menit setiap harinya untuk melakukan pembinaan akhlak siswa. | |||
23 | Persoalan yang terjadi antara guru – guru dan pegawai supaya diselesaikan secara musyawarah dan atau melaporkannya kepada guru piket / kepala sekolah | |||
24 | Wajib melaporkan kejadian dan kegiatan di luar belajar mengajar kepada kepala sekolah | |||
B. KEWAJIBAN DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH | ||||
1. Guru dan pegawai piket wajib hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum KBM dimulai. | ||||
2. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah ,Guru dan pegawai wajib mengisi daftar hadir | ||||
3. Guru dan Pegawai yang dating terlambat wajib melapor diri kepada piket atau Kepala Sekolah | ||||
4. Setelah bel berbunyi, guru yang seharusnya mengajar supaya segera masuk ke kelas masing-masing. | ||||
5. Apabila guru berhalangan untuk mengajar maka diharapkan untuk meminta guru lain mengganti jam mengajarnya atau memberikan tugas kelasnya dan melaporkan kepada guru piket atau Kepala Sekolah | ||||
6. Pergeseran jam pelajaran harap seijin guru piket / Kepala sekolah, guru piket berhak memberi tugas / minta bantuan kepada guru yang sedang tidak mengajar untuk masuk kelas yang tidak ada guru pengajarnya. | ||||
7. Guru dan pegawai wajib melaksanakan program sholat duha | ||||
8 | a) Setiap guru bidang studi agar memperhatikan absensi kelas dan menandatanganinya | |||
b) Apabila yang tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan harus memberitahukannya kepada kepala sekolah, setelah yang bersangkutan masuk. | ||||
C. PAKAIAN | ||||
1 | Seragam | |||
Senin | : Seragam Keki | |||
Selasa | : Batik Nusantara | |||
Rabu | : Batik Troso | |||
Kamis | : Batik Bebas | |||
Jum’at | : Batik Nusantara | |||
Sabtu | : Eksekutif | |||
2 | Pakaian Sopan dan Rapi | |||
3 | Tidak diperkenankan memakai perhiasan dan alat kecantikan berlebihan | |||
4 | Guru dan Pegawai wajib memakai sepatu | |||
5 | a). Rambut guru pria tidak boleh gondrong, | |||
b). Guru putri wajib menggunakan Jiljab, | ||||
c). Guru putri wajib menggunakan bawahan Rok dan dilarang mengenakan bawahan celana selama di lingkungan sekolah. | ||||
D. LARANGAN-LARANGAN | ||||
1. Dilarang meninggalkan dinas, kecuali seijin kepala sekolah / guru piket | ||||
2. Dilarang merokok di area sekolah selama jam sekolah | ||||
3. Dilarang mengkonsumsi dan terlibat narkoba dan miras | ||||
4. Dilarang menjadi anggota perkumpulan terlarang | ||||
5. Dilarang membawa alat – alat yang berbahaya | ||||
6. Dilarang berbicara kasar dan tidak sopan | ||||
E. SANKSI-SANKSI | ||||
Pelanggaran terhadap peraturan tata tertib ini dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut : | ||||
1. Teguran lisan | ||||
2. Teguran tertulis ditembuskan yayasan | ||||
3. Peringatan keras dengan perjanjian yang ditembuskan ke yayasan | ||||
4. Pemecatan / pemberhentian | ||||
F. LAIN- LAIN | ||||
1. Guru dan Karyawan dapat diberhentikan dengan hormat karena : | ||||
a) Atas permintaan sendiri; | ||||
b) Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak memungkinkan dapat menjalankan tugas sebagai guru atau karyawan; | ||||
c) Meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. | ||||
2. Guru dan Karyawan dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena : | ||||
a). Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana /kajahatan; | ||||
b).Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut – turut tanpa izin; | ||||
c).Melakukan pelanggaran moral dan/atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku. |
SMAINUS ENGLISH COURSE
Dibuka Gelombang Pertama Pendaftaran Kursus Bahasa Inggris untuk umum di SMA Islam Nusantara (Boarding School) Tengguli-Bangsri-Jepara bekerjasama dengan DELTA English Course Pare-Kediri.
Pelaksanaan Kursus setiap hari Jum’at, Sabtu & Ahad Jam 15.30 s/d 17.00 di SMA Islam Nusantara (Boarding School) Tengguli Bangsri-Jepara, dan kelas akan mulai Tanggal 3 November 2017.
Kursus diberikan selama 3 bulan dengan Gratis biaya administrasi selama bulan pertama untuk 25 pendaftar pada Gelombang Pertama ini.
Pendaftaran akan ditutup setelah Kuota Maximal terpenuhi.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi: 0822-4233-1300
LAUNCHING ENGLISH PARE METHOD
Pada tanggal 11 September 2017, Ketua Yayasan bersama Kepala Sekolah berhasil mengadakan MOU kerjasama dengan digunakannya sistem pembelajaran Bahasa Inggris Pare Kampung Inggris Kediri di SMA Islam Nusantara (Boarding School)
Pada waktu itu perjanjian kerjasama yang dibuat tidak hanya dengan GENTA Lembaga kursus B. Inggris Pare Kampung Inggris Kediri, akan tetapi juga dengan DELTA yang juga termasuk Lembaga Kursus B. Inggris Pare Kampung Inggris Kediri.
Adapun pelaksanaan Launching Metode Pembelajaran Pare Kampung Inggris Kediri di SMA Islam Nusantara (Boarding School) dimulai secara resmi dibuka pada tanggal 24 September 2017 oleh Bpk Bupati Jepara KH. AHMAD MARZUQI.
Pada waktu pembukaan, KH. AHMAD MARZUQI menyampaikan: “Subhanallah….di kampung seperti ini berdiri gedung SMA ISLAM NUSANTARA (BOARDING SCHOOL) yang sangat megah. Tempatnya yang asri sejuk, jauh dari kebisingan serta hiruk pikuk perkotaan, akan sangat nyaman untuk proses belajar mengajar. Pak Fauzan tidak tanggung-tanggung memboyong Kampong Inggris-Pare-Kediri langsung diboyong dan diterapkan di SMA ISLAM NUSANTARA (BOARDING SCHOOL) ini ikhtiar yang luar biasa. Masyarakat Jepara yang ingin belajar bahasa Inggris secara cepat nantinya tidak usah jauh-jauh pergi ke Kampong Inggris-Pare-Kediri, tapi cukup ke Kampong Tengguli di SMA ISLAM NUSANTARA (BOARDING SCHOOL). Saya mengapresiasi hadirnya SMA ini dan terima kasih pak Fauzan yang sukses di Jakarta, tetapi masih ingat dan berkontribusi memajukan kampung halamannya di Desa Tengguli.”